Agenda ketua

BPJS Kesehatan Rokan Hilir dan BAZNAS Rohil Perkuat Sinergi, Kolaborasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Umat

05/12/2025 | Humas Baznas Kab. Rohil

Bagansiapiapi, 5 Desember 2025 – Kepala BPJS Kesehatan Rokan Hilir ibu Rusna  melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir. Kunjungan yang dilaksanakan hari ini disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Rohil, Bapak H. Jefrizal, S.H.I, MM beserta jajaran komisioner.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menjajaki potensi kerja sama strategis antara BPJS, sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan BAZNAS, sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Rokan Hilir.

Fokus Utama Pembahasan: Dukungan Jaminan Kesehatan Bagi Kaum Mustahik

Dalam pertemuan hangat tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah sinergis yang dapat dilakukan, khususnya dalam mendukung program jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu atau mustahik.

Ibu Rusna menyampaikan, “Kolaborasi dengan BAZNAS sangat penting, terutama dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat di Rokan Hilir memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Kami melihat BAZNAS memiliki peran strategis dalam membantu iuran bagi mustahik yang belum terdaftar atau yang mengalami tunggakan iuran, sehingga status kepesertaan JKN mereka aktif kembali dan mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa kendala.”

Sementara itu, Bapak H. Jefrizal, S.H.I, MM menyambut baik inisiatif kerja sama ini. “BAZNAS Rohil memiliki pilar Rokan Hilir Sehat dan Rokan Hilir Peduli. Melalui dana ZIS yang dihimpun dari ASN dan Muzaki di Rohil, kami siap mendukung upaya BPJS dalam memperluas cakupan JKN bagi kaum dhuafa yang menjadi target penyaluran zakat. Kami akan segera memetakan kriteria mustahik yang iurannya dapat dibayarkan melalui dana zakat, sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

KABUPATEN ROKAN HILIR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12