Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS RI Menetapkan Batas Minimal Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Sebesar Rp7.640.144 per Bulan

27/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Blitar

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah mengenai nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), yang mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat. Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., penetapan nisab zakat penghasilan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003. Standar emas digunakan sebagai acuan untuk menawarkan ukuran yang lebih objektif dengan memperhatikan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Nilai nisab tahun ini berbasis pada harga emas 14 karat setara dengan 85 gram emas, menyebabkan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Kenaikan nisab sebesar 7 persen dari tahun sebelumnya selaras dengan pertumbuhan upah tahunan sebesar 6,17 persen. BAZNAS tetap mengikuti regulasi yang berlaku dengan menetapkan emas 14 karat sebagai standar nisab. Penetapan ini dianggap relevan karena sebanding dengan nilai beras premium dan berdampak positif bagi muzaki dan mustahik. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan keadilan serta perlindungan terhadap mustahik. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan urgensi penetapan nisab untuk menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Pengambilan keputusan ini melibatkan pertimbangan matang terhadap aspek normatif dan dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik. Penetapan nisab telah diresmikan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, mengonfirmasi nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Keputusan ini diharapkan mendukung pengelolaan zakat yang berjalan terarah, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Metode pembayaran zakat yang mudah dan aman dapat diakses melalui tautan berikut: https://kabblitar.baznas.go.id/bayarzakat.

KABUPATEN ROKAN HILIR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12