Dokumentasi BAZNAS Rohil

Baznas Rokan Hilir Salurkan Bantuan Sembako Sekaligus Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi

27/08/2026 | Humas BAZNAS Rohil

SINABOI (27 Agustus 2026) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat rentan melalui penyaluran paket bantuan sembako di Kantor Kecamatan Sinaboi, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan bantuan pangan tersebut diwakili secara langsung oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Rokan Hilir, Ramli, M.Pd.I. Penyaluran ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga penerima manfaat di wilayah Kecamatan Sinaboi serta memastikan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah tepat sasaran.

"Bantuan paket sembako ini merupakan amanah dari para muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Rokan Hilir. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat langsung dan meringankan kebutuhan pokok harian masyarakat di Sinaboi," ujar Ramli, M.Pd.I.

Kegiatan penyaluran bantuan dari Baznas ini berlangsung bersamaan dengan agenda Pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Sinaboi. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Rokan Hilir, Tatik Sri Rahayu Bistamam.

Sinergi antara program kepedulian sosial Baznas dan penguatan peran keluarga melalui TP PKK ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kecamatan. Seluruh rangkaian acara di Kantor Camat Sinaboi berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, serta penerima manfaat.

Tentang Baznas Kabupaten Rokan Hilir:

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir adalah lembaga resmi pemerintah non-struktural yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat, infak, serta sedekah guna mendukung program kemanusiaan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.

KABUPATEN ROKAN HILIR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12