Dokumentasi Baznas Rokan Hilir

Upaya Peningkatan Pengumpulan Zakat, Dai Motivator BAZNAS Rohil Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Mampu

03/03/2026 | Humas Baznas Rohil

Rokan Hilir, 03 Maret 2026 - Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat, BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir terus memperkuat peran Dai Motivator Fundraising Zakat dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang dinilai telah memenuhi kriteria wajib zakat (muzaki).

Program ini merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga solusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir, H. Jefrizal, S.H.I., M.M, menyampaikan bahwa potensi zakat di Rohil sangat besar, namun belum sepenuhnya tergali secara maksimal.

“Kami terus mendorong para Dai Motivator agar aktif turun ke lapangan, menyampaikan edukasi zakat secara persuasif, santun, dan berbasis pemahaman syariah. Masyarakat yang telah Allah lapangkan rezekinya perlu diajak untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.

Melalui pendekatan ceramah masjid, kunjungan personal, silaturahmi tokoh masyarakat, serta sosialisasi di komunitas dan perkantoran, para Dai Motivator hadir sebagai penggerak kesadaran umat. Tidak hanya mengajak, tetapi juga memberikan pemahaman tentang jenis-jenis zakat, perhitungan nisab, serta dampak sosial ekonomi dari zakat yang terkelola secara profesional.

Program ini juga bertujuan memperluas basis muzaki baru dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.

Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS, para dai, dan masyarakat, diharapkan pengumpulan zakat di Kabupaten Rokan Hilir terus meningkat setiap tahunnya, sehingga semakin banyak mustahik yang terbantu dan semakin kuat pula fondasi kesejahteraan umat.

KABUPATEN ROKAN HILIR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12